Berita Viral

Sosok Kasat Reskrim Diminta Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Merasa Takut, Pilih Berdalih

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean sempat dimintai I Made Yogi Purusa menghapus rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/lombokvibess
KASUS KEMATIAN NURHADI - Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean saat ungkap kasus di Pantai Nipah. AKP Punguan Hutahaean sempat dimintai I Made Yogi Purusa menghapus rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi 

Ringkasan Berita:
  • Kompol I Made Yogi hubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Barat minta hapus CCCTV Hotel.
  • Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menolak karena takut
  • AKP Punguan Hutahaean memilih melaporkan perkara ke Polda NTB

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, meminta agar rekaman CCTV di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat ia dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Muhamad Nurhadi dihapus.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut adalah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.

Sebelumnya, AKP Punguan Hutahaean pernah menjabat posisi Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Sosoknya kerap disorot karena telah menangani berbagai kasus kriminal.

Baca juga: Titik Terang Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Senior di Gili Trawangan, Dianggap Tak Sopan

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini, AKP Punguan Hutahaean disebut sempat mendapat intervensi dari dua polisi yang terlibat.

Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).

Sementara, Yogi dan Aris telah diberhentikan dari dinas kepolisian.

AKP Punguan Hutahaean diminta untuk menghapus rekaman CCTV di hotel untuk menutupi motif kematian Brigadir Nurhadi.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).

AKP Punguan Hutahaean pun ketakutan dengan intervensi dari I Made Yogi Purusa Utama tersebut dan tidak mengiyakan permintaan mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB itu.

Karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.

"Sehingga saksi (AKP Punguan Hutahaean) berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja ke Polda NTB," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Budi Muklish.

Selain itu, Terdakwa Yogi juga meminta kepada Aris dan Misri yang merupakan teman kencannya untuk menghapus isi percakapan di handphone mereka, termasuk isi percakapan dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris. 

Baca juga: Peran 2 Atasan Bunuh Brigadir Nurhadi, Korban Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri, Didorong ke Kolam

Diketahui, Brigadir Nurhadi tewas dibunuh atasannya, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 16 April 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved