Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi

Keberadaan Gregorius Ronald Tannur dicari setelah status bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di kasus penganiayaan sang pacara Dini Sera Afrianti.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

Kejati Jatim Siap Jembloskan Penjara

Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera menjebloskan Roanld Tannur ke penjara.

Namun eksekusi fisik itu belum dapat dilakukan karena masih menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung." Demikian kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024) mengutip Kompas.com

Mia menambahkan, setelah menerima putusan resmi, Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi fisik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain ini, pihak Kejaksaan tidak terlalu khawatir dengan keberadaan Ronald Tannur.

Sebab, sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut. 

"Imigrasi telah mengeluarkan cekal yang berlaku selama enam bulan," ujar dia.

Divonis 5 Tahun 

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, yang terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. 

Putusan ini membatalkan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama.

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya pada Rabu (23/10/2024).  

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia, baik berdasarkan dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

3 Hakim Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved