Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat 

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini

(Dok Humas Kejati Jatim)/Kompas.com
3 hakim tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, ditetapkan tersangka.

Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Selain tiga hakim itu, ada satu orang lagi yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Keempat tersangka itu akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.
Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan. 

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara ke Pembunuh Dini

Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut. Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Sebelumnya, tiga hakim dan satu pengacara itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang di Surabaya.

Kini, kasus dugaan suap tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Potret Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR aniaya kekasih hingga tewas. Kini Jaksa Kecewa dengan Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih
Potret Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR aniaya kekasih hingga tewas. Kini Jaksa Kecewa dengan Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih (Kompas.com)

Akibat perbuatannya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

3 Hakim Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved