Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi

Keberadaan Gregorius Ronald Tannur dicari setelah status bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di kasus penganiayaan sang pacara Dini Sera Afrianti.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keberadaan Gregorius Ronald Tannur dicari setelah status bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di kasus penganiayaan sang pacara Dini Sera Afrianti.

Adapun Gregorius Ronald Tannur divonis dengan 5 tahun hukuman penjara atas tindakan dilakukannya tersebut.

Anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dipastikan jaksa masih berada di Indonesia.

Setelah sebelumnya Ronald Tannur sudah dicekal untuk melakukan kepergian keluar negeri.

Lalu dimana persembunyian dari Ronald Tannur?

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024) Ronald Tannur diketahui memiliki rumah di Surabaya.

Rumah tersebut tepatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3.

Potret Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR aniaya kekasih hingga tewas. Kini Jaksa Kecewa dengan Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih
Potret Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR aniaya kekasih hingga tewas. Kini Jaksa Kecewa dengan Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih (Kompas.com)

Beberapa waktu lalu sempat didatangi, pekerja  dari rumah Ronald Tannur menyebut sang bos tida ada.

Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa itu memang rumah Ronald Tannur.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat 

Ia mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dari tuntutan hukum atas tudingan menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afianti.

Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.

Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.

Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved