Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi
Keberadaan Gregorius Ronald Tannur dicari setelah status bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di kasus penganiayaan sang pacara Dini Sera Afrianti.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Keberadaan Gregorius Ronald Tannur dicari setelah status bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di kasus penganiayaan sang pacara Dini Sera Afrianti.
Adapun Gregorius Ronald Tannur divonis dengan 5 tahun hukuman penjara atas tindakan dilakukannya tersebut.
Anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dipastikan jaksa masih berada di Indonesia.
Setelah sebelumnya Ronald Tannur sudah dicekal untuk melakukan kepergian keluar negeri.
Lalu dimana persembunyian dari Ronald Tannur?
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (24/10/2024) Ronald Tannur diketahui memiliki rumah di Surabaya.
Rumah tersebut tepatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3.

Beberapa waktu lalu sempat didatangi, pekerja dari rumah Ronald Tannur menyebut sang bos tida ada.
Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa itu memang rumah Ronald Tannur.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Ia mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dari tuntutan hukum atas tudingan menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afianti.
Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.
Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.
Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Kejati Jatim Siap Jembloskan Penjara
Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera menjebloskan Roanld Tannur ke penjara.
Namun eksekusi fisik itu belum dapat dilakukan karena masih menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung.
"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung." Demikian kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024) mengutip Kompas.com
Mia menambahkan, setelah menerima putusan resmi, Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi fisik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain ini, pihak Kejaksaan tidak terlalu khawatir dengan keberadaan Ronald Tannur.
Sebab, sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.
"Imigrasi telah mengeluarkan cekal yang berlaku selama enam bulan," ujar dia.
Divonis 5 Tahun
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, yang terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan ini membatalkan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama.
"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya pada Rabu (23/10/2024).
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia, baik berdasarkan dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
3 Hakim Tersangka
Sementara, ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Selain tiga hakim itu, ada satu orang lagi yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Keempat tersangka itu akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024).
Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut. Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim dan satu pengacara itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang di Surabaya.
Kini, kasus dugaan suap tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencari Keberadaan Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Sipir Sebut Sudah Dijemput Keluarga
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Segini Total Uang Suap 3 Hakim Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.