Pembunuhan Bocah di Cilegon
Pengakuan 3 Emak-emak Tersangka Pembunuhan Bocah di Cilegon, Saenah Dendam dengan Ibu Korban
Pengakuan tiga dari lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah di Cilegon yang tewas wajah di lakban.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tas ransel tersebut dibawa tersangka SA ke wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sedangkan EM kabur ke wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pada 18 September, tersangka SA dan RH sempat mencari tempat pembuangan namun tak diputuskan.
Nyaris Bakar Jasad Korban
Lebih lanjut, Hardi menyampaikan, saat itu tersangka memiliki ide untuk membakar jasad korban atau menguburkannya.
Ide tersebut tak disepakati sehingga diputuskan membawa jasad ke wilayah Pandeglang, tepatnya ke rumah tersangka UH dan YH.
"Mereka meminta tolong (UH dan YH) mencari jurang untuk dibuang, sempat diusulkan dikuburkan tapi mereka takut, mereka akhirnya bersama-sama ke arah Lebak untuk membuang di jembatan dekat pantai," kata Hardi.
Akhirnya, RH, SA, UH, dan YS kembali ke Pandeglang, dan memerintahkan kedua tersangka laki-laki menghilangkan barang bukti tas ransel dengan cara dibakar.
Hasil pemeriksaan, lanjut Hardi, tersangka EM dijanjikan diberi uang imbalan Rp 50 juta oleh SA dan RH, dan tersangka UH dan YH masing-masing diberi Rp 100.000.
"UB dan YH atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban dengan imbalan masing masing sebesar Rp 100.000," jelasnya.
Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).
Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pengakuan Saenah & Emi Bunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon, Ngaku Kesal Ibu Korban Sering Marahi Anaknya |
![]() |
---|
Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka Curhat Soal Utang 5 Tahun Tak Dibayar & Pinjam Pinjol |
![]() |
---|
Awalnya Tak Niat Bunuh, Saenah Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon Hanya Ingin Bawa Korban ke Jawa |
![]() |
---|
Curhat Amelia Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka, Utang 5 Tahun Tak Dibayar, Pinjam Pinjol |
![]() |
---|
Cerita Haris Penjual Martabak Dituduh Jadi Pembunuh Bocah di Cilegon Sebelum 5 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.