Korupsi LRT Sumsel

3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 34 Saksi Diperiksa

Pemeriksaan para saksi ini, saat di konfirmasi Sripoku.com, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9/2024), sore. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Sripoku.com/ Andi Wijaya
3 Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Ditahan Selama 20 Hari Kedepan 

“Diperiksa sebagai tersangka dari jam 11.00 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 65 pertanyaan,”tutup Vania.

Baca juga: Mantan Kades di Ogan Ilir Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta Terancam Penjara 20 Tahun

Baca juga: Cari Modal Kampanye Rp 380 Juta Dari Dana Desa, Mantan Kades di Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi

Tiga Pejabat Wasikta Jadi Tersangka

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya yakni T, UH dan SAP telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi. Sehingga hari ini, tim meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Vanny ketika ditemui  di Kejati Sumsel, Kamis (19/9/2024), malam.

Lanjut Vanny, T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024, lalu UH surat bernomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 dan SAP dengan nomor surat TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 19 September 2024.

“Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober nanti. Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 34 orang saksi,” bebernya. 

Adapun modus operandi, kata Vanny, pada tahap perencanaannya penyidik menemukan fakta hukum yakni adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

Lalu adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

“Kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp 1,6 triliun. Penyidik juga telah menyita uang Rp 2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang, karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan  prasarana LRT,” ungkapnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved