Korupsi LRT Sumsel

Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Periksa 4 Saksi Termasuk PPK dari Kementerian Perhubungan

Sebanyak 4 saksi diperiksa penyidik Kejati Sumsel yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi LRT Sumsel.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok KAI
Tim Penyidik Pidsus kejati Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 4 saksi diperiksa penyidik Kejati Sumsel yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi  Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.

Kali ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil 4 orang saksi, yang salah satunya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perhubungan.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya 4 orang saksi yang dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik, salah satunya dari kementrian perhubungan.

"Ya Saksi yang diperiksa berinisial J selaku PPK ke-2 Kementerian Perhubungan," beber Vanny, Kamis (3/10/2024), Siang. 

Baca juga: Dirut PT Perentjana Djaja Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Baca juga: 3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 34 Saksi Diperiksa

Lanjut Vanny, tiga saksi lain merupakan pihak waskita Karya yakni inisial AGS selaku SPV Building Division Waskita Karya, lalu inisial MJ selaku Kepala Proyek General LRT Waskita Karya tahun 2016-2018, dan Inisial IP selaku Kabag Penganggaran Waskita Karya 2005-2020.

"Agenda pemeriksaan yakni saksi dicecar sebanyak 50 pertanyaan, dan pemeriksaan dimulai dari jam 09.00," bebernya. 

Sebelumnya, 4 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), lalu. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved