Berita Ogan Ilir

Mantan Kades di Ogan Ilir Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta Terancam Penjara 20 Tahun

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan terhadap mantan kepala desa di Ogan Ilir yang terjerat kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Da

Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (15/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi memastikan proses hukum terus berjalan terhadap mantan kepala desa di Ogan Ilir yang terjerat kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, tersangka bernama Samsul sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara.

"Setelah diberi waktu 60 hari, tersangka membuat surat pernyataan bahwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara. Maka kami melakukan penegakan hukum," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (15/9/2024).

Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Ilham.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan tersangka merupakan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan Selatan periode 2016-2022.

Hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.

"DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan)," terang Ilham.

Namun ternyata tersangka Samsul tak terpilih kembali sebagai kepala desa.

Saat polisi melakukan penyelidikan, Samsul diketahui juga tersandung kasus hukum lain.

Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.

Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.

"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," kata Ilham menegaskan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved