Berita Ogan Ilir
Mantan Kades di Ogan Ilir Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta Terancam Penjara 20 Tahun
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan terhadap mantan kepala desa di Ogan Ilir yang terjerat kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Da
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi memastikan proses hukum terus berjalan terhadap mantan kepala desa di Ogan Ilir yang terjerat kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, tersangka bernama Samsul sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara.
"Setelah diberi waktu 60 hari, tersangka membuat surat pernyataan bahwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara. Maka kami melakukan penegakan hukum," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (15/9/2024).
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," jelas Ilham.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan tersangka merupakan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan Selatan periode 2016-2022.
Hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.
"DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan)," terang Ilham.
Namun ternyata tersangka Samsul tak terpilih kembali sebagai kepala desa.
Saat polisi melakukan penyelidikan, Samsul diketahui juga tersandung kasus hukum lain.
Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.
Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.
"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," kata Ilham menegaskan.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.