Berita Ogan Ilir
Cari Modal Kampanye Rp 380 Juta Dari Dana Desa, Mantan Kades di Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi
Ia diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat sebagai Kades Harimau Tandang 2016-2022.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mantan Kepala Desa (Kades), Harimau Tandang di Kecamatan pemulutan Selatan, Ogan Ilir Samsul alias SS yang kini tengah mendekam di penjara karena kasus pemalsuan uang di Muara Enim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ogan Ilir.
Ia diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat sebagai Kades Harimau Tandang 2016-2022.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.
"Iya, DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan)," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/9/2024).
Namun ternyata SS tak terpilih kembali sebagai kepala desa.
Tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.
"Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," jelas Ilham.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Beri Bantuan pada Yola Remaja 12 Tahun Penderita Gizi Buruk
Baca juga: Penyebab Kebakaran Tewaskan Lansia Pengidap Stroke di Ogan Ilir Diselidiki Polisi, Keluarga Ihklas
Saat polisi melakukan penyelidikan, SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain.
Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.
Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.
"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," kata Ilham menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.