Korupsi LRT Sumsel
3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 34 Saksi Diperiksa
Pemeriksaan para saksi ini, saat di konfirmasi Sripoku.com, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9/2024), sore.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga pegawai PT Waskita Karya telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumsel.
Mereka yang menjadi tersangka ialah T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, lalu UH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya dan SAP, Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi yang berjumlah 34 orang.
Pemeriksaan para saksi ini, saat di konfirmasi Sripoku.com, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9/2024), sore.
Vanny mengatakan, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terdiri dari pihak PT Waskita Karya dan Sub Kontrak.
“Diantaranya pihak PT Waskita Karya dan Sub Kontraknya. Sementara ini keterangan yang kami peroleh,” ungkap Vanny kembali.
Informasi yang dihimpun, salah satu sub kontrak diduga yakni PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN). Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN.
Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan.
Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS).
Dimana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN.
PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.
Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.
Namun ketika ditanyakan terkait soal ini, Vanny pun enggan menyebutkan secara gambling saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.
“Itu info dari Bidang Pidsus ya, kalau ada info terbaru nanti dikabari,” kata Vanny.
Selain itu, lebih jauh Vanny mengatakan, Tim Penyidik juga Kejati Sumsel telah memeriksa T, UH dan SAP sebagai tersangka di Kejati Sumsel, Jumat (20/9/2024) siang.
“Diperiksa sebagai tersangka dari jam 11.00 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 65 pertanyaan,”tutup Vania.
Baca juga: Mantan Kades di Ogan Ilir Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta Terancam Penjara 20 Tahun
Baca juga: Cari Modal Kampanye Rp 380 Juta Dari Dana Desa, Mantan Kades di Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi
Tiga Pejabat Wasikta Jadi Tersangka
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya yakni T, UH dan SAP telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi. Sehingga hari ini, tim meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Vanny ketika ditemui di Kejati Sumsel, Kamis (19/9/2024), malam.
Lanjut Vanny, T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024, lalu UH surat bernomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 dan SAP dengan nomor surat TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 19 September 2024.
“Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober nanti. Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 34 orang saksi,” bebernya.
Adapun modus operandi, kata Vanny, pada tahap perencanaannya penyidik menemukan fakta hukum yakni adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
Lalu adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.
“Kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp 1,6 triliun. Penyidik juga telah menyita uang Rp 2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang, karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Begini Penampakan Uang Rp22 Miliar Bukti Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 4 Tersangka Segera Disidang |
![]() |
---|
Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Kemenhub Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel, Disebut Terima Rp 18 M |
![]() |
---|
Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Periksa 4 Saksi Termasuk PPK dari Kementerian Perhubungan |
![]() |
---|
Dirut PT Perentjana Djaja Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.