Korupsi LRT Sumsel

3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 34 Saksi Diperiksa

Pemeriksaan para saksi ini, saat di konfirmasi Sripoku.com, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9/2024), sore. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Sripoku.com/ Andi Wijaya
3 Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Ditahan Selama 20 Hari Kedepan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga pegawai PT Waskita Karya telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumsel.

Mereka yang menjadi tersangka ialah T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, lalu UH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya dan SAP, Kepala Divisi III PT Waskita Karya.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi yang berjumlah 34 orang.

Pemeriksaan para saksi ini, saat di konfirmasi Sripoku.com, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9/2024), sore. 

Vanny mengatakan, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terdiri dari pihak PT Waskita Karya dan Sub Kontrak.

“Diantaranya pihak PT Waskita Karya dan Sub Kontraknya. Sementara ini keterangan yang kami peroleh,” ungkap Vanny kembali. 

Informasi yang dihimpun, salah satu sub kontrak diduga yakni PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN). Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN.

Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan. 

Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS).

Dimana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN.

PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.

Namun ketika ditanyakan terkait soal ini, Vanny pun enggan menyebutkan secara gambling saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.

“Itu info dari Bidang Pidsus ya, kalau ada info terbaru nanti dikabari,” kata Vanny.

Selain itu, lebih jauh Vanny mengatakan, Tim Penyidik juga Kejati Sumsel telah memeriksa T, UH dan SAP sebagai tersangka di Kejati Sumsel, Jumat (20/9/2024) siang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved