Korupsi LRT Sumsel

Dirut PT Perentjana Djaja Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Dirut PT Perentjana Djaja Saat Dibawa Oleh Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja berinisial BHW ditetapkan oleh Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.

BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/pekerjaan LRT di Sumsel.

“Benar hari ini, Tim Penyidik meningkatkan status BHW semula dari saksi menjadi,” kata Umaryadi Kamis (26/9/2024), malam.

“Untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober di Rutan Klas I Pakjo Palembang,” kata Umaryadi.

Baca juga: 3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel, 34 Saksi Diperiksa

Baca juga: LRT Sumsel Bakal Beroperasi Hingga 00.50 WIB Saat Festival LRT Fest Pada 19 Juli 2024

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi serta modus operandi tersangka yakni BHW sebagai Dirut PT Perentjana Djaja selaku pelaksana kegiatan dan konsultan perencana.

“Dalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif. BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka sebelumnya, diduga dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimark up,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved