Berita Palembang
Terkait Truk Tanah Sebabkan Jalan Kotor, Pemkot Palembang Himbau Angkutan Proyek Operasi Malam Hari
Pemerintah kota Palembang menghimbau, bagi kendaraan angkutan proyek baik, angkutan tanah atau pasir dan sebagainya, yang memasuki kota Palembang
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang menghimbau, bagi kendaraan angkutan proyek baik, angkutan tanah atau pasir dan sebagainya, yang memasuki kota Palembang, untuk beroperasi pada malam hari.
Hal ini menyikapi truk angkutan tanah, yang terkadang menyebabkan jalan menjadi kotor dan membuat jalan menjadi licin, yang membawakan pengguna kendaraan lainnya, seperti di simpang Bulog Jl Dr M Isa yang sempat viral.
Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri mengatakan sudah menindaklanjuti, video viral yang menyebabkan sejumlah kendaraan sepeda motor menjadi licin saat melintas.
"Sudah ditindaklanjuti (tadi pagi), melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmat)," kata Dewa, Sabtu (27/9/2025).
Damkarmat melakukan penyemprotan air ke jalan yang masih banyak sisa tanah liat, sehingga tidak ada lagi sisa tanah diatas aspal.
Pemerintah kota (Pemkot) Palembang sendiri menghimbau atau menyarankan, kendaraan proyek atau angkutan tanah, pasir dan sebagainya untuk mematahui aturan dan mengutamakan keselamatan pengguna kendaraan lainnya.
"Pastinya ada aturan bagi angkutan proyek meski ada dispensasi, baik angkutan tanah, pasir dan sebaginya melalui pengaturan lalulintas. Dan kita menghimbau atau menyarankan untuk operasional pada malam hari," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang Agus Supriyanto.
Diungkapkan Agus, aturan itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2014 adalah Peraturan Walikota Palembang tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menata operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang, dengan materi pokok yang mencakup kepatuhan terhadap ketentuan kelas jalan, rambu-rambu, dan marka jalan yang berlaku, agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas.
"Dalam Perwali itu, mewajibkan setiap angkutan barang untuk mematuhi ketentuan kelas jalan, rambu-rambu, dengan menutup terpal dan marka jalan yang berlaku sejak 1 April 2014 lalu," paparnya.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Selatan) untuk angkutan barang.
"Kita koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan, dan jika ada yang jatuh ke lantai harusnya mereka yang bertanggung jawab, dan seharusnya masuk keluar harus dicuci, termasuk mobil molen jika ada sisa coran maka membersihkannya," pungkasnya.
Tertarik Beli Motor Yamaha Mio via Facebook, Remaja Putri di Palembang Malah Ketipu Rp 4,6 Juta |
![]() |
---|
Masyarakat yang Diintimidasi Oleh Pinjol Ilegal, Diminta Untuk Lapor Polisi |
![]() |
---|
Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Begal, Dihadang 4 Orang dan Ditebas Pakai Parang, Motor Hilang |
![]() |
---|
Buat Heboh Usai Diduga Bakar Lahan di Kemang Manis Palembang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Modus Tanya Kontrakan, Tas Pedagang di Pasar Silaberanti Palembang Dicuri Pria, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.