Berita Palembang

Terkait Truk Tanah Sebabkan Jalan Kotor, Pemkot Palembang Himbau Angkutan Proyek Operasi Malam Hari

Pemerintah kota Palembang menghimbau, bagi kendaraan angkutan proyek baik, angkutan tanah atau pasir dan sebagainya, yang memasuki kota Palembang

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
JALAN LICIN.- Pihak Damkarmat Palembang melakukan penyemprotan sisa tanah liat di Jl Dr M Isa yang sempat membuat jalan licin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang menghimbau, bagi kendaraan angkutan proyek baik, angkutan tanah atau pasir dan sebagainya, yang memasuki kota Palembang, untuk beroperasi pada malam hari.

Hal ini menyikapi truk angkutan tanah, yang terkadang menyebabkan jalan menjadi kotor dan membuat jalan menjadi licin, yang membawakan pengguna kendaraan lainnya, seperti di simpang Bulog Jl Dr M Isa yang sempat viral.

Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri mengatakan sudah menindaklanjuti, video viral yang menyebabkan sejumlah kendaraan sepeda motor menjadi licin saat melintas.

"Sudah ditindaklanjuti (tadi pagi), melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmat)," kata Dewa, Sabtu (27/9/2025).

Damkarmat melakukan penyemprotan air ke jalan yang masih banyak sisa tanah liat, sehingga tidak ada lagi sisa tanah diatas aspal.

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang sendiri menghimbau atau menyarankan, kendaraan proyek atau angkutan tanah, pasir dan sebagainya untuk mematahui aturan dan mengutamakan keselamatan pengguna kendaraan lainnya.

"Pastinya ada aturan bagi angkutan proyek meski ada dispensasi, baik angkutan tanah, pasir dan sebaginya melalui pengaturan lalulintas. Dan kita menghimbau atau menyarankan untuk operasional pada malam hari," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang Agus Supriyanto.

Diungkapkan Agus, aturan itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2014 adalah Peraturan Walikota Palembang tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang. 

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menata operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang, dengan materi pokok yang mencakup kepatuhan terhadap ketentuan kelas jalan, rambu-rambu, dan marka jalan yang berlaku, agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas.

"Dalam Perwali itu, mewajibkan setiap angkutan barang untuk mematuhi ketentuan kelas jalan, rambu-rambu, dengan menutup terpal dan marka jalan yang berlaku sejak 1 April 2014 lalu," paparnya.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Selatan) untuk angkutan barang.

"Kita koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan, dan jika ada yang jatuh ke lantai harusnya mereka yang bertanggung jawab, dan seharusnya masuk keluar harus dicuci, termasuk mobil molen jika ada sisa coran maka membersihkannya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved