Berita Palembang

PGK Sumsel Minta Program MBG Dihentikan, Pasca Sejumlah Siswa Keracunan Makanan MBG

Sebab, hal ini berkaitan dengan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Pemkot Palembang
DUGAAN KERACUNAN MBG - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjenguk siswa SDN 178 sakit yang terindikasi keracunan usia menyantap menu MBG yang dirawat di RS Pusri, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut dari keracunan makanan sejumlah siswa setelah mengkonsumsi makan bergizi gratis (MBG), menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua DPW PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah sendiri meminta pemerintah untuk menghentikan sementara program MBG tersebut, hingga ada evaluasi dari yang sudah dijalankan.

"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan sementara dan mengevaluasi program MBG. Karena keselamatan anak-anak harus diutamakan," Kata Firdaus.

Menurutnya, kasus keracunan massal akibat MBG di berbagai daerah bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sistemik, ditambah lagi dengan makananya kadang sudah beraroma tak sedap.

Sebab, hal ini berkaitan dengan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program.

"Jadi, hentikan program MBG sekarang juga. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kesalahan sistem di BGN, karena kejadiannya menyebar di berbagai daerah," pungkasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf usai Ribuan Anak Keracunan MBG

Baca juga: Sosok Dokter Tan Shot Yen Viral Usai Kritik Menu MBG di DPR RI, Jebolan Kedokteran UNTAR

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Darmadi Jufri menilai, masalah keracunan makanan dalam program MBG bisa dibawak keranah hukum.

"Pastinya hal ini bisa diproses hukum, dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau meninggal," paparnya.

Ditambahkan Darmadi, dalam hal prosedur hukumnya hal ini tidak perlu ada aduan dari korban atau masyarakat, sebab hal ini masuk dalam pidana umum.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved