Berita OKU Selatan

Ngaku Dukun Bisa Tarik Harta Karun, Pria di OKUS Tipu Korban Puluhan Juta, Emas yang Didapat Palsu

Joko Prastyo (27) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berhasil menipu korbannya.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Terlapor Joko Prastyo (27), pria yang ngaku dukun di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diamankan oleh kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan. 

Terlapor dikenakan pasal 378 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Dari korban dan terlapor polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu lempengan besi berwarna emas kecoklatan, 3 butir batu terbuat dari kaca, satu buah kotak plastik berwarna kuning, properti tasbih berwarna hitam.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved