Berita OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN

Sekda OKU Selatan, Rahmattullah menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar perangkat daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Pemkab OKU Selatan
RAPAT KOORDINASI -- Suasana rapat koordinasi TPP ASN yang dipimpin Sekda OKU Selatan, diikuti oleh para Asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, BPKAD, Bapperida, Bapenda, serta Kabag Hukum dan Organisasi, Senin (25/08/2025). Pemkab OKU Selatan mematangkan kebijakan terkait TPP bagi ASN. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tengah mematangkan kebijakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., di Ruang Abdi Praja, Senin (25/08/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, S.T., M.M., memaparkan draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian TPP ASN.

"Draf ini dirancang untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan TPP agar lebih tepat sasaran, efektif, dan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah," katanya. 

Sekda OKU Selatan, Rahmattullah menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar perangkat daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga: Kapan TPP ASN OKU Timur Cair ? Sudah Tertunda Sejak Awal Tahun 2025, BPKAD Sebut Dana Masih Aman

Baca juga: Banyak ASN Pemkot Pagar Alam Malas-malasan, Ludi Oliansyah Bakal Potong TPP

Menurutnya, pemberian TPP tidak hanya soal meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga harus berlandaskan regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyesuaian kebijakan TPP ini harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas anggaran. Semua mekanisme harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 58 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rahmattullah.

Melalui forum koordinasi ini, Pemkab OKU Selatan berharap dapat merumuskan skema TPP yang lebih transparan dan adil, sehingga implementasinya tidak hanya menguntungkan ASN, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat dihadiri oleh para Asisten Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, serta Kabag Hukum dan Kabag Organisasi.

Kehadiran lintas OPD ini mencerminkan bahwa kebijakan TPP dipandang sebagai isu strategis yang memerlukan sinergi dan kesepahaman bersama.

Dengan langkah ini, Pemkab OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, sembari memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved