Berita OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN
Sekda OKU Selatan, Rahmattullah menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar perangkat daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tengah mematangkan kebijakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., di Ruang Abdi Praja, Senin (25/08/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, S.T., M.M., memaparkan draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian TPP ASN.
"Draf ini dirancang untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan TPP agar lebih tepat sasaran, efektif, dan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah," katanya.
Sekda OKU Selatan, Rahmattullah menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar perangkat daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga: Kapan TPP ASN OKU Timur Cair ? Sudah Tertunda Sejak Awal Tahun 2025, BPKAD Sebut Dana Masih Aman
Baca juga: Banyak ASN Pemkot Pagar Alam Malas-malasan, Ludi Oliansyah Bakal Potong TPP
Menurutnya, pemberian TPP tidak hanya soal meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga harus berlandaskan regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyesuaian kebijakan TPP ini harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas anggaran. Semua mekanisme harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 58 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rahmattullah.
Melalui forum koordinasi ini, Pemkab OKU Selatan berharap dapat merumuskan skema TPP yang lebih transparan dan adil, sehingga implementasinya tidak hanya menguntungkan ASN, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Rapat dihadiri oleh para Asisten Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, serta Kabag Hukum dan Kabag Organisasi.
Kehadiran lintas OPD ini mencerminkan bahwa kebijakan TPP dipandang sebagai isu strategis yang memerlukan sinergi dan kesepahaman bersama.
Dengan langkah ini, Pemkab OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, sembari memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Penggerebekan di Pondok, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Gunung Tiga OKU Selatan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Kompor Hingga Ijazah, Pembobol Kontrakan Karyawan Swasta di OKU Selatan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Janji Bupati Abusama, 2.291 Honorer di OKU Selatan Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.