Berita OKU Selatan

Penggerebekan di Pondok, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Gunung Tiga OKU Selatan

Oki Oktarizal, warga Kampung Abadi, OKU Selatan ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Pondok.

Dokumentasi Polres OKU Selatan
PENGEDAR SABU DITANGKAP --Tersangka Oki Oktarizal (25) diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Minggu (17/8/2025) malam. Barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 2,40 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Oki Oktarizal, warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (17/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah pondok di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H. mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami mendapat laporan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Gunung Tiga. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat observasi, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan,” ungkap AKP Alimin, Selasa (19/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mendapati tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,40 gram.

Baca juga: Pemkab OKI Bakal Gelar Tes Urine Dadakan Bagi Para Pejabat dan Kades, Demi Perangi Narkoba

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Oppo serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna merah yang digunakan pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar.

“Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga sedang melakukan pendalaman untuk mengejar pemilik barang dan jaringan lainnya,” tambah AKP Alimin.

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda.

Selain melakukan penindakan hukum, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
 
 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved