Berita OKU Selatan

Bawa Kabur Kompor Hingga Ijazah, Pembobol Kontrakan Karyawan Swasta di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap pembobol rumah karyawan swasta di Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.

|
Dokumentasi Polres OKU Selatan
PELAKU PEMBOBOLAN RUMAH -- Tersangka RIKI (26) warga Simpang Kotaway saat diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan bersama barang bukti, Senin (18/08/2025). Satreskrim Polres OKU Selatan akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel

Pelaku Riki (26), warga Simpang Kotaway, ditangkap setelah aksinya membobol kontrakan seorang karyawan swasta terekam dalam laporan polisi.

Kasus ini bermula ketika korban, Ratih Yunita Sari, pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pulang kerja dan mendapati kontrakannya di Jalan Bendungan Simpang Kotaway dalam kondisi tidak wajar.

Gembok pintu sudah rusak, isi rumah berantakan, dan sejumlah barang berharga raib.

“Pelapor kehilangan satu unit kompor gas, setrika, magic com, kartu ATM, serta dokumen penting seperti STNK, BPKB, buku nikah, dan ijazah,” jelas Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Kholik, SH, mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, Senin (18/08/2025).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Upaya ini membuahkan hasil pada Sabtu malam (9/8/2025), ketika tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Simpang Kotaway.

"Sekira pukul 22.30 WIB, anggota kami mendapati pelaku berada di salah satu rumah warga. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Idham.

Baca juga: Geram Tak Didaftarkan BPJS, Eks Kurir di Palembang Laporkan Vendor Perusahaan Ekspedisi ke Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang masih tersisa, di antaranya kompor gas, magic com, setrika, dokumen penting berupa buku nikah dan ijazah, serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan mengamankan tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved