Berita OKI

Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi

Wendri (30) buronan spesialis pencurian sawit yang meresahkan petani di Kabupaten OKI ditangkap Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur.

Dokumentasi Polsek Pedamaran Timur
DITANGKAP POLISI -- Wendri (30) buronan spesialis pencurian sawit yang meresahkan petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur pada Jumat (29/8/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Petualangan Wendri (30) buronan spesialis pencurian sawit yang meresahkan petani di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini berakhir.

Setelah beberapa minggu diburu, pelaku diringkus tim opsnal Polsek Pedamaran Timur saat sembunyi di area perkebunan sawit miliknya di Desa Pulau Geronggang pada Kamis (28/8/2025) sore.

Meski sempat lakukan perlawanan, pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak berkutik dan kini dibawa ke sel tahanan.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair saat anggota sampai lokasi kebun sawit, pelaku justru sudah lebih dulu melarikan diri (kabur).

Selanjutnya, saat di jalan baru area sekitar perusahaan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat disergap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mendorong anggota yang melakukan penangkapan," katanya  dihubungi pada Jum'at (29/8/2025) sore.

Meski pelaku mencoba melawan, dengan sigap anggota segera menghentikan dan pelaku diringkus.

"Kemudian, pelaku yang merupakan warga Dusun 2, Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan langsung diamankan beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha Fino putih,"  

"Penangkapan pelaku merupakan DPO pencurian yang meresahkan masyarakat dan segera dibawa ke Polsek Pedamaran Timur untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Diungkapkan, aksi pencurian dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kebun sawit milik Alip Pujianto Dusun Tulung Sawo, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.

"Dalam aksinya pelaku ini mencuri sawit bersama dengan temannya Imam, M (DPO). Dengan cara masuk ke dalam kebun korban dengan memakai sepeda motor pelaku masing-masing," bebernya.

Selanjutnya, setelah para pelaku berada di dalam kebun kelapa sawit milik korban, pelaku berbagi tugas untuk Imam dan pelaku M (DPO) mengunakan tojok untuk memanen buah sawit milik korban yang masih berada di atas pohon. 

"Tugas pelaku Wewen memantau situasi dan membawa atau mengangkut buah kelapa sawit tersebut untuk dimasukan kedalam obrok yang berada di sepeda motor para pelaku," jelas kapolsek.

Namun, sambung kapolsek, dikarenakan aksi para pelaku dipergoki warga sekitar sehingga para pelaku berhasil melarikan. 

"Atas peristiwa ini korban alami kerugian kehilangan 190 tandan sawit. Kerugian ditafsir sekitar Rp 3,2 juta," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved