Berita Prabumulih

Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk

Pelaku yakni Suhendra Alias Andra (29) Jakabaring Palembang ditangkap polisi karena dilaporkan kerap bertransaksi narkoba di Bukit Lebar Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Prabumulih
KURIR SABU - Suhendra Alias Andra (29) warga Jalan Pipa Pertamina RT 029 RW 08 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pria diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Pelaku yakni Suhendra Alias Andra (29) warga Jalan Pipa Pertamina RT 029 RW 08 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Andra diringkus polisi saat berada di Jalan Bukit Lebar RT 02 RW 02 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram, 1 lembar tisu dan 1 buah kotak rokok sampoerna kecil.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Baca juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tersangka Andra bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam laporan tersebut disebutkan jika di lokasi kejadian Jalan Bukit Lebar Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan setelah informasi diketahui benar adanya petugas langsung meringkus pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH melalui Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH mengatakan setelah mengetahui kebenaran info pihaknya mendatangi lokasi dan meringkus pelaku.

"Saat akan diringkus, pelaku sedang berjalan kaki dan saat disergap pelaku sempat membuangkan kotak rokok kecil, lalu anggota Satresnarkoba memanggil Ketua RW Setempat dan digeledah ditemukan narkoba jenis sabu," tegasnya, Jumat (29/8/2025).

Kanit Idik I Rinto mengaku dari hasil introgasi diketahui narkoba merupakan milik inisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," kata Rinto Bule kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka Andra akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved