Breaking News

Berita OKU Selatan

Ngaku Dukun Bisa Tarik Harta Karun, Pria di OKUS Tipu Korban Puluhan Juta, Emas yang Didapat Palsu

Joko Prastyo (27) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berhasil menipu korbannya.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Terlapor Joko Prastyo (27), pria yang ngaku dukun di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diamankan oleh kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Ngaku dukun yang bisa menarik harta karun.

Joko Prastyo (27) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta.

Kini, iapun ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan.

Diketahui, Joko melakukan penipuan tersebut kepada tetangganya yang berinisial JK (49).

Kejadian tersebut bermula, saat Joko mengaku dapat menemukan harta karun yang tertanam di kebun milik korban dengan syarat harus menggunakan minyak seharga Rp 2 juta.

Korbanpun lantas menuruti perkataan Joko.

Lantas, keduanya bersama-sama mendatangi kebun korban dan melalukan penggalian.

Disana, keduanya memang berhasil menemukan emas batangan, yang belakangan ternyata palsu.

Pasalnya, hal tersebut telah dirancang oleh Jokowi sejak jauh-jauh hari.

Saat mendapatkan emas tersebut, Jokowi bahkan mengaku sudah mendapatkan calon pembeli dan mengaku harga emas yang didapat senilai Rp 2 Milyar.

Tak kunjung dibayar, uang milik korban malah dikuras oleh pelaku hingga puluhan juta.

Hingga akhirnya, korban baru mengetahui jika emas yang mereka dapat tersebut palsu.

Karena itulah akhirnya ia membuat laporan ke Mapolsek Banding Agung.

Baca juga: Meski Berbarengan Dengan Panen Raya Kopi, Pasar Malam di OKU Selatan Sepi Pengunjung

Baca juga: Harga Anjlok, Petani Pisang di OKU Selatan Mengaku Lesu, Turun Drastis Beberapa Pekan Ini

Kanit Pidum Polres OKU Selatan, Ipda Doni Susanto mengungkapkan kejahatan Jokoi terbongkar usai korban melapor hingga dilakukan penyelidikan mendalam.

Berbekal laporan dari korbannya, terlapor berhasil diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan Polres OKU Selatan.

"Jadi modus terlapor ini, berpura-pura sebagai orang yang bisa menarik harta karun, namun dengan syarat meminta uang kepada calon korban," terang Ipda Doni, Jumat (28/6).

Menurutnya, korban tak menaruh curiga atas kejadian tersebut, karena korban pernah mengobati anaknya kepada pelaku dan sembuh.

Kepercayaan itu bertambah setelah keduanya berhasil menemukan emas batangan yang ternyata palsu itu.

Setelahnya, lanjut Ipda Doni bahwa terlapor mengaku pada korban memiliki kenalan bos perhiasan bahwa emas dan berlian temuannya itu seharga 2.5 Milyar.  

Namun saat mengaku akan pergi negosiasi harga terlapor beralasan transaksi ditunda karena calon pembeli mengalami kecelakaan.

Bahkan, untuk mempercepat transaksi jual beli terlapor meminta sejumlah uang untuk operasi calon pembeli.

"Yang pertama korban menyerahkan uang Rp 2 juta, kemudian Rp 19 juta, setelahnya kembali meminta uang sebesar Rp 52 juta,"terangnya.

Sandiwara terlapor terbongkar, setelah korban mendesak terlapor untuk menjual ke toko emas lainnya di kawasan Simpang Sender.

Disana, emas dan berlian itu tak diterima oleh toko emas karena palsu, hingga korban yang geram membuat laporan.

Sementara Joko, saat diwawancara pasca diamankan di Polres OKU Selatan mengaku sudah lebih dari 3 bulan merencanakan aksinya tersebut. 

Joko mengaku secara diam-diam menanam emas batangan palsu di kebun Korban, sebelum mengaku dapat menemukan harta karun.

Sebelumnya, anak korban pernah berobat dan sembuh, 

"Emas palsu tersebut saya tanam di kebun korban kurang lebih selama 3 bulan, saya mempengaruhinya yang memang sebelumnya anaknya pernah berobat dan sembuh," ujar Joko.

Joko juga mengaku uang yang diminta kepada korban untuk membeli minyak untuk proses ritual seharga Rp 2 juta. "Saya minta uang Rp 2 juta untuk beli minyak,"katanya.

Terlapor dikenakan pasal 378 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Dari korban dan terlapor polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu lempengan besi berwarna emas kecoklatan, 3 butir batu terbuat dari kaca, satu buah kotak plastik berwarna kuning, properti tasbih berwarna hitam.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved