Berita PALI

Peredaran Dikendalikan Dari Dalam Lapas, Polisi Amankan 5 Kg Sabu Dari 2 Pria Asal Ogan Ilir di PALI

Dalam aksi penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, polisi sempat bergulat dengan kedua orang tersangka.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Polres PALI menggelar Pres realese ungkap kasus penangkapan dua orang kurir sabu asal Kabupaten Ogan Ilir di Mapolres PALI pada Senin (22/4/2024) sore. 

"Kami mencurigai dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor, karena saat itu cuaca dalam keadaan hujan, lantaran curiga kami membututi dua orang itu,"tuturnya.

Kemudian dua orang  yang berboncengan mengendarai sepeda motor itu, masuk kejalan yang situasi nya gelap dan sepi di malam hari.

Lalu kedua orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kurir narkoba itu masuk kesebuah kebun dan menuju sebuah pondok yang ada di kebun atau pekarangan tersebut.

Tim di lapangan pun ikut mendekati lokasi pondok itu secara perlahan-lahan.

"Kondisi TKP di malam hari itu sangat gelap, namun kami melihat sebuah pondok karena saat itu lampu sepeda motor kedua orang tersangka menyinari sebuah pondok, kemudian salah satu tersangka yang dibonceng turun dari motor lalu menuju sebuah pondok dan mengambil sebuah tas dari bawah pondok," terangnya.

Saat meyakini isi dari tas yang di ambil itu diduga barang bukti narkoba yang dimaksud,

Tim Satres narkoba di TKP pun langsung melakukan pengepungan dan penyergapan.

"Saat disergap, kedua tersangka sempat mau melarikan diri, dan sempat hendak melakukan perlawanan, sehingga anggota sempat bergulat dengan kedua tersangka," bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, Satres narkoba menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu berjumlah besar, dari dalam tas tersebut.

Tiga bungkus sabu tersebut dikemas dalam bentuk kemasan Teh asal Cina, dengan berat bervariasi, yakni 1.030 gram, 1.028 gram dan 1.028 garam. Kemudian 20 Paket plastik klip bening besar yang dibungkus dengan lakban bening, masing-masing paket seberat berat 100 gram dengan total jumlah keseluruhan nya seberat 5.106 gram.

"Jika dirupiahkan dalam 1 kilogram nya sebesar Rp 500 juta, jadi totalnya sekitar Rp 2,5 miliar,"ujarnya.

Atas ulahnya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di polres PALI beserta barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tandasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved