Berita PALI

Peredaran Dikendalikan Dari Dalam Lapas, Polisi Amankan 5 Kg Sabu Dari 2 Pria Asal Ogan Ilir di PALI

Dalam aksi penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, polisi sempat bergulat dengan kedua orang tersangka.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Polres PALI menggelar Pres realese ungkap kasus penangkapan dua orang kurir sabu asal Kabupaten Ogan Ilir di Mapolres PALI pada Senin (22/4/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALISempat bergulat ditengah malam demi mengagalkan peredaran narkoba.

Sat Res Narkoba Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 5 Kilogram berhasil diamankan petugas.

Diketahui dua orang tersangka berinisial HR (25) dan HE (42) merupakan warga asal Kabupaten Ogan Ilir, diduga merupakan jaringan kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ( Lembaga Permasyarakatan).

Dalam aksi penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, polisi sempat bergulat dengan kedua orang tersangka.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh Satres narkoba Polres PALI sebuah pondok yang berada di jalan lingkar Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI pada Minggu (21/4/ 2024) kemarin.

"Jadi kedua orang tersangka ini statusnya sebagai kurir, mereka berdua berangkat dari Ogan Ilir untuk mengambil paket narkoba jenis sabu di titik lokasi yang sudah di sepakati. Barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka mereka hanya mengetahui sabu tersebut berasal dari Desa Air Itam kemudian ditempatkan disebuah pondok di Desa Karang Agung atau titik lokasi yang sudah disepakati,"kata Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto saat press release di halaman Polres PALI yang digelar Senin (22/4/2024) sore.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu seberat 5 kilogram atau 5.106 gram tersebut rencananya akan dibawah ke wilayah Ogan Ilir.

"Kedua tersangka kurir sabu ini diduga merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas ( lembaga permasyarakatan), dalam setiap 1 kilogram sabu tersebut, menurut pengakuan kedua tersangka, mereka berdua dijanjikan upah Rp 1 juta, jadi dengan jumlah 5 kilo berarti mereka diberi upah Rp 5 juta,"

"Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, karena tidak mungkin dengan upah yang kecil untuk resiko sebesar ini, dan kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, terkait pemasok nya dan berasal dari mana barang bukti Narkotika jenis sabu ini, dan akan dikirimkan kemana, "terangnya. 

Baca juga: PKB PALI Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup PALI Mulai 22 April, Terbuka Untuk Umum

Baca juga: Wabup Soemarjono Nyatakan Keseriusan Maju di Pilkada PALI 2024, Nyalon Jadi Bakal Calon Bupati PALI

Kronologi Penangkapan

Sementara untuk kronologis penangkapan dijelaskan Iptu Aan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Karang Agung akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Mendapatkan informasi itu, Tim Satres narkoba Polres PALI yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Aan Sriyanto bersama dengan Kanit Idik 1 Ipda Hartoyo dan Kanit Idik 2 Ipda Nofran Indika  melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

"Berbekal Informasi itu, Anggota Satres narkoba, pada hari Jum'at 18 April mulai melakukan hunting di sekitar wilayah Desa Karang Agung selama tiga hari," ungkapnya.

Namun dihari terakhir yakni Minggu (22/4/2024) malam. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas menemukan dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. ciri-ciri yang disebutkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved