Berita PALI
Peredaran Dikendalikan Dari Dalam Lapas, Polisi Amankan 5 Kg Sabu Dari 2 Pria Asal Ogan Ilir di PALI
Dalam aksi penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, polisi sempat bergulat dengan kedua orang tersangka.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sempat bergulat ditengah malam demi mengagalkan peredaran narkoba.
Sat Res Narkoba Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 5 Kilogram berhasil diamankan petugas.
Diketahui dua orang tersangka berinisial HR (25) dan HE (42) merupakan warga asal Kabupaten Ogan Ilir, diduga merupakan jaringan kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ( Lembaga Permasyarakatan).
Dalam aksi penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, polisi sempat bergulat dengan kedua orang tersangka.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh Satres narkoba Polres PALI sebuah pondok yang berada di jalan lingkar Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI pada Minggu (21/4/ 2024) kemarin.
"Jadi kedua orang tersangka ini statusnya sebagai kurir, mereka berdua berangkat dari Ogan Ilir untuk mengambil paket narkoba jenis sabu di titik lokasi yang sudah di sepakati. Barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka mereka hanya mengetahui sabu tersebut berasal dari Desa Air Itam kemudian ditempatkan disebuah pondok di Desa Karang Agung atau titik lokasi yang sudah disepakati,"kata Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto saat press release di halaman Polres PALI yang digelar Senin (22/4/2024) sore.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu seberat 5 kilogram atau 5.106 gram tersebut rencananya akan dibawah ke wilayah Ogan Ilir.
"Kedua tersangka kurir sabu ini diduga merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas ( lembaga permasyarakatan), dalam setiap 1 kilogram sabu tersebut, menurut pengakuan kedua tersangka, mereka berdua dijanjikan upah Rp 1 juta, jadi dengan jumlah 5 kilo berarti mereka diberi upah Rp 5 juta,"
"Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, karena tidak mungkin dengan upah yang kecil untuk resiko sebesar ini, dan kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, terkait pemasok nya dan berasal dari mana barang bukti Narkotika jenis sabu ini, dan akan dikirimkan kemana, "terangnya.
Baca juga: PKB PALI Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup PALI Mulai 22 April, Terbuka Untuk Umum
Baca juga: Wabup Soemarjono Nyatakan Keseriusan Maju di Pilkada PALI 2024, Nyalon Jadi Bakal Calon Bupati PALI
Kronologi Penangkapan
Sementara untuk kronologis penangkapan dijelaskan Iptu Aan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Karang Agung akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Mendapatkan informasi itu, Tim Satres narkoba Polres PALI yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Aan Sriyanto bersama dengan Kanit Idik 1 Ipda Hartoyo dan Kanit Idik 2 Ipda Nofran Indika melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
"Berbekal Informasi itu, Anggota Satres narkoba, pada hari Jum'at 18 April mulai melakukan hunting di sekitar wilayah Desa Karang Agung selama tiga hari," ungkapnya.
Namun dihari terakhir yakni Minggu (22/4/2024) malam. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas menemukan dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. ciri-ciri yang disebutkan.
"Kami mencurigai dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor, karena saat itu cuaca dalam keadaan hujan, lantaran curiga kami membututi dua orang itu,"tuturnya.
Kemudian dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor itu, masuk kejalan yang situasi nya gelap dan sepi di malam hari.
Lalu kedua orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kurir narkoba itu masuk kesebuah kebun dan menuju sebuah pondok yang ada di kebun atau pekarangan tersebut.
Tim di lapangan pun ikut mendekati lokasi pondok itu secara perlahan-lahan.
"Kondisi TKP di malam hari itu sangat gelap, namun kami melihat sebuah pondok karena saat itu lampu sepeda motor kedua orang tersangka menyinari sebuah pondok, kemudian salah satu tersangka yang dibonceng turun dari motor lalu menuju sebuah pondok dan mengambil sebuah tas dari bawah pondok," terangnya.
Saat meyakini isi dari tas yang di ambil itu diduga barang bukti narkoba yang dimaksud,
Tim Satres narkoba di TKP pun langsung melakukan pengepungan dan penyergapan.
"Saat disergap, kedua tersangka sempat mau melarikan diri, dan sempat hendak melakukan perlawanan, sehingga anggota sempat bergulat dengan kedua tersangka," bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan, Satres narkoba menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu berjumlah besar, dari dalam tas tersebut.
Tiga bungkus sabu tersebut dikemas dalam bentuk kemasan Teh asal Cina, dengan berat bervariasi, yakni 1.030 gram, 1.028 gram dan 1.028 garam. Kemudian 20 Paket plastik klip bening besar yang dibungkus dengan lakban bening, masing-masing paket seberat berat 100 gram dengan total jumlah keseluruhan nya seberat 5.106 gram.
"Jika dirupiahkan dalam 1 kilogram nya sebesar Rp 500 juta, jadi totalnya sekitar Rp 2,5 miliar,"ujarnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di polres PALI beserta barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.