Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun baru setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik masih pelajar hingga tewas
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun baru setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas.
Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).
Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.
Baca juga: VIRAL Ibu-Ibu Diusir Warga Sako Palembang Dari Rumah, Dianggap Meresahkan Ngamuk Hingga Lempar Batu
Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.
Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.
Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.
"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.
Klarifikasi Topandri
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri membantah kalau dirinya tidak ditahan pasca peristiwa kecelakaan menewaskan dua pelajar kakak adik di Kabupaten Pali.
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Kecelakaan di PALI
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri
Berita PALI Terkini
Tribunsumsel.com
ViralLokal
Keluarga Sepakat Damai, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI Masih Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Ditahan 20 Hari |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.