Berita Pagar Alam

Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam

Panik rumahnya digerebek polisi, BK (45) seorang buruh di Kota Pagar Alam menyembunyikan paket kecil sabu dan ganja di celana dalam.

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- BK (45) Warga Kelurahan Bangun Rejo saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam karena kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu dan ganja Paket narkoba itu kedapatan disimpan di dalam celana dalamnya saat penggerebekan berlangsung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Panik rumahnya digerebek polisi, BK (45) seorang buruh di Kota Pagar Alam, Sumsel nekat menyembunyikan paket kecil sabu dan ganja di celana dalamnya. 

Aksi ini dilakukan tersangka saat penggerebekan di rumahnya di Kelurahan Bangun Reko Kota Pagar Alam

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang diduga menjual belikan barang terlarang.

Mendapatkan laporan warga Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian l, setelah dinyatakan A1 informasi warga tersebut polisisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mendapati narkoba jenis shabu dan ganja.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

"Warga melaporkan adanya rumah yang sering didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat hendak keluar rumah," ujar Iptu Doris Pidriandi.

Baca juga: Residivis 17 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Curi HP Ibu Muda di Lubuklinggau

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja total 66,94 gram, serta timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil transaksi.

Barang-barang tersebut ditemukan di berbagai tempat yang disembunyikan di celana dalam bagian depan, sebagian lagi di kantong celana, dan lainnya tergeletak di ruang tengah serta kamar tidur pelaku.

Hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin.

"Pelaku mengakui semua barang bukti itu miliknya. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasoknya," jelas Kasat Narkoba.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Iptu Doris Pidriandi, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. 

"Kami sangat mengapresiasi warga yang peduli dan berani melapor. Kolaborasi ini penting agar lingkungan kita tetap bersih dari peredaran narkoba," katanya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menambahkan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. 

"Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Kapolres berpesan agar masyarakat tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. 

"Laporkan segera, sekecil apa pun informasinya. Karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkoba," pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved