Berita Lubuklinggau

Residivis 17 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Curi HP Ibu Muda di Lubuklinggau

17 Kali mendekam di sel tahanan tak membuat Can Bruge (44 tahun) spesialis pelaku pencurian berbagai kasus kejahatan jera.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Can Bruge (44 tahun) yang sudah 17 kali masuk penjara kembali ditangkap polisi. Kali ini atas kasus pencurian Hp milik ibu muda di Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- 17 Kali mendekam di sel tahanan tak membuat Can Bruge (44 tahun) spesialis pelaku pencurian berbagai kasus kejahatan jera.

Kali ini, Can kembali ditangkap Polisi dalam kasus pencurian Hp milik MFA (19 Tahun) seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Akibat ulahnya, warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini kembali dijebloskan kepenjara Kamis 30 Oktober 2025.

Diinformasikan Can telah melakukan berbagai kasus kejahatan, namun yang paling banyak yakni kasus pencurian ayam hingga membuatnya 10 kali masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan aksi pencurian Hp dilakukan Can pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 lalu pukul 02.00 Wib dinihari.

"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba korban terbangun karena ada suara, saat membuka mata melihat seorang laki-Laki menggunakan Hudi warna hitam sedang mencabut HP korban yang sedang dicas," ujar Kurniawan.

Baca juga: Hendak Jenguk Anak di Pesantren, Pasutri di Muratara Kecelakaan Tertabrak Truk, Suami Tewas

Spontan korban langsung berteriak "Maling" sementara tersangka langsung lari dan memanjat tembok dapur, korban sempat mengejar namun kehilangan jejak.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan satu buah Handphone jenis VIVO Y19S dengan kerugian Rp 2.7 juta," ujarnya.

Setelah mendapat laporan Tim Macan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

Hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka Can.

"Can ditangkap di rumahnya  di Simpang Kenanga II tepatnya di Jl. Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.

Can mengaku kepada Polisi masuk ke rumah korban karena melihat keadaan sepi, tersangka masuk melalui atap dapur rumah dengan cara memanjat dinding dan merusak atap dapur rumah korban.

Saat masuk, Tersangka melihat Handphone VIVO Y19S yang sedang di cas di kamar korban dan mengambil serta membawa kabur Handphone Tersebut dan Handphone tersebut di Gadai dengan Nominal Rp.600 Ribu 

"Uang hasil gadai Hp itu digunakan tersangka untuk beli kebutuhan sehari -hari," ujarnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved