Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa

Kasi Pidsus Kejari Lubuklingga, Willy Pramudya Ronaldo menyampaikan peningkatan status ini usai Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose ke Kejati Sumsel

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intel Armen Ramdhani menyampaikan penaikan status penyidikan Kasus APAR Muratara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus APAR di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Kini Naik ke Tingkat Penyidikan.
  • Modusnya Untuk Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa
  • Sejumlah Orang Sudah Diperiksa Terkait Kasus Ini.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi dinaikkan ketingkat penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklingga, Willy Pramudya Ronaldo menyampaikan peningkatan status ini setelah Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose ke Kejati Sumsel.

"Atas persetujuan pak Kajati kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan kemaren, perkara ini (Apar) ditingkatkan ke tingkat penyidikan," kata Kasi Pidsus pada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Willy menjelaskan kasus ini merupakan kasus pengadaan pompa portable untuk 82 Desa di Kabupaten Muratara.

"Anggaran itu dianggarkan dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 4.410.968.928 dilakukan pengganggaran di seluruh desa dengan masing-masing desa menganggarkan Rp.53 juta," ungkapnya.

Dalam pengadaan pompa portable ini sistemnya dilakukan pengkondisian oleh penyedia pengadaan pompa portable se- Kabupaten Muratara.

"Kami telah melakukan permintaan keterangan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada 95 orang terdiri dari 7 camat, 82 Kades, 5 orang dari dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan 3 pihak swasta," ungkapnya

Lanjutnya, dari sepekan lalu sampai 20 hari kedepan pihak penyidik akan memintai keterangan lanjutan supaya bisa melanjutkan perkara ini sampai selesai.

Willy pun menegaskan sistem dalam  kasus ini pengkondisian penyedia alat pompa portable tersebut oleh pihak terkait.

"Kami juga sudah meminta auditor (Inspektorat Muratara) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, insyallah minggu depan kami akan ekspos ke auditor itu," ujarnya.

Baca juga: Seluruh Kades Hingga Pejabat Diperiksa, Kasus Korupsi APAR Muratara Sudah Masuk Tahap Ekspose Kejati

Baca juga: Kejari Bantah Isu Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dihentikan

Ekspose ke Kejati

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan tujuan ekspose ke Kejati untuk menentukan langkah selanjutnya dari kasus ini.

“Sudah sejak dilakukan ekspose di Kejati untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya pada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Menurut Armen ekspose ini dilakukan  untuk memastikan kasus ini masih berjalan. Dari hasil ekspose ini akan ditentukan apakah perkaranya akan diteruskan atau tidak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved