Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar

Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Ditahan 20 Hari

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal. (Foto kiri). Polisi Polres PALI menggelar gelar perkara kasus kecelakaan maut, Rabu (27/12/2023). (Foto kanan). Topandri ketua KPU Lubuklinggau 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri  tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu korban alami luka berat.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan PALI- Mura Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan menaikan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"

"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, Dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023). 

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh lebih lanjut. 

Baca juga: Viral Sekelompok Remaja Perang Petasan Pancing Tawuran di Jalan Yos Sudarso Palembang

Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

AKP Kukuh menyebut berdasarkan dari olah TKP dan pemeriksaan pengendara mobil Topandri.

Unsur kelalaian tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,"jelasnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"

"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved