Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar

Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan

Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari Topandri, siap memaafkan dan tidak akan menuntut upaya hukum.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari penabrak dan siap memaafkan, tidak menuntut upaya hukum, Jumat (29/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Keluarga korban kecelakaan maut di Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) memberikan tanggapannya atas kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri.

Tiga orang berkendara sepeda motor semuanya masih bawah umur menjadi korban usai kendaraan yang mereka kendarai ditabrak oleh mobil Ketua KPU Lubuklinggau.

Dua kakak adik meninggal dunia pada insiden tersebut yakni CK (13) dan Au (7) sedangkan seorang lagi Na (14) masih di rawat di rumah sakit akibat luka berat.

Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari Topandri dan siap memaafkan, mereka juga tidak akan menuntut upaya hukum. 

Satlantas Polres PALI sebelumnya Rabu (27/12/2023) telah menetapkan Topandri Ketua KPU Lubuklinggau sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Bayi Meninggal Usai Suntik Imunisasi HBO di Puskesmas Plaju, Dinkes Palembang Buka Suara

Pantauan Tribunsumsel.com, tenda masih terpasang di kediaman pasangan suami istri (Pasutri) Purnomo dan Evi Sartika orang tua dari dua bersaudara korban meninggal kecelakaan maut CK dan Au di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan Jumat (29/12/2023).

Keluarga menggelar takzia atas kematian kedua kakak adik korban kecelakaan tersebut.

Suasana berduka pun masih menyelimuti kediaman pasutri tersebut.

Begitu juga dengan Purnomo, ayah dari dua bersaudara CK dan Au, raut wajah nya masih tersirat kesedihan dan duka yang mendalam atas kepergian kedua Anaknya korban insiden kecelakaan maut tersebut.

Mewakili pihak keluarga, Sugianto kakak kandung dari Purnomo mengatakan keluarga korban sudah mengetahui penetapan tersangka Topandri Ketua KPU Lubuklinggau Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ yang bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh keponakannya Citra.

"Kami kemarin lihat berita dan mengabarkan kalau pengendara mobil ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya, Jumat (29/12/2023).

Sugianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan kewenangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus kecelakaan ini.

Menurut Sugianto, kalau dari pihak keluarga korban tidak menuntut upaya hukum, hanya minta pertanggung jawaban dari pihak pengendara Mobil tersebut.

"Sebenarnya kalau dari keluarga pihak pengendara mobil sudah dua kali datang untuk meminta upaya damai, namun kami dari pihak keluarga belum bisa melakukan pembicaraan soal mediasi tersebut, karena keluarga saya masih dalam keadaan berduka,"terangnya.

Rencananya menurut Sugianto, keluarganya baru akan membicarakan upaya mediasi tersebut usai takzia 7 hari memperingati kematian CK dan Aura.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved