Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar

Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun baru setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik masih pelajar hingga tewas

|
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Keluarga
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas. 

Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.

Kejadian bermula ketiga korban yang mengendarai sepeda motor tersebut masih berstatus sebagai pelajar, dan ketiganya merupakan warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Sedangkan pengemudi mobil Toyota Rush B 2473 POZ diketahui bernama Topandri warga kota Lubuk linggau.

Namun berdasarkan data yang dihimpun, diduga pengemudi mobil Toyota Rush bernama Topandri merupakan ketua Komisioner KPU Lubuk Linggau.

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kecelakaan tersebut di duga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ.

Menurut AKP Kukuh pengemudi Toyota Rush diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan sehingga menabrak kendaraan R2 Honda Beat tanpa Nopol.

AKP Kukuh mengatakan kronologis kejadian awalnya, mobil Toyota rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuk Linggau.

Namun saat melintas di Desa Benakat Minyak, berpapasan dengan pengendara sepeda motor honda beat tanpa No Pol yang dikendarai oleh Citra berjalan dari arah Desa Benakat Minyak menuju Simpang 5 Talang Ubi.

"Diduga pengemudi mobil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan,"

"Sehingga kaget ketika melihat ada sepeda motor honda beat datang dari arah berlawanan dan menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (26/12/2023).

AKP Kukuh juga mengatakan pasca terjadinya kecelakaan maut tersebut telah di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan satu unit Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ.

Begitu juga dengan sopir mobil tersebut, saat ini sedang dalam pemeriksaan Satlantas Polres PALI.

"Untuk dua korban yang meninggal sudah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan kemarin, sementara korban satu lagi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,"kata dia.

Saat dilakukan olah TKP, AKP Kukuh juga mengungkapkan bahwa tempat terjadi kecelakaan maut tersebut berada pada kondisi jalan lurus, tanjakan dan menurun.

"Ditemukan barang bukti, ditemukan jejak ban serta tidak terdapat marka jalan dan juga jauh dari pemukiman penduduk," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved