AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

|
Instagram/mellisa_anggraini1z - Tribun Jakarta
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan 

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Sebesar Rp 1,2 Miliar Ternyata Tak Pernah Dibantu Keluarga Mario dan Shane

Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy
Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy (Tribun Sumsel)

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved