Berita Nasional

Biaya Pengobatan David Sebesar Rp 1,2 Miliar Ternyata Tak Pernah Dibantu Keluarga Mario dan Shane

Biaya Pengobatan David Sebesar Rp 1,2 Miliar Ternyata Tak Pernah Dibantu Keluarga Mario dan Shane

Twitter @seeksixsuck - Kolase Tribunnews.com
Biaya Pengobatan David Sebesar Rp 1,2 Miliar Ternyata Tak Pernah Dibantu Keluarga Mario dan Shane 

TRIBUNSUMSEL.COM - Biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada ternyata mencapai Rp 1,2 milar, keluarga Shane dan Mario disebut sama sekali tak membantu.

Saat membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023), perihal biaya RS tersebut disinggung oleh Hakim tunggal yang memimpin sidang AG, Sri Wahyuni Batubara

Berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David Ozora masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan seperti disampaikan Hakim Sri Wahyuni. 

"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni dilansir WartaKotalive.com.

Baca juga: Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

Reaksi AGH Dituntut 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis Saat Dituntut 4 Tahun Penjara
Reaksi AGH Dituntut 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis Saat Dituntut 4 Tahun Penjara (Tribun Sumsel)

Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

Kondisi terkini David

Dirawat selama 50 hari, pihak keluarga sebut kondisi David Ozora sudah mulai memperlihatkan perkembangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani usai sidang vonis pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan Melisa, meski sudah alami perkembangan, David Ozora ternyata belum mengenali ayahnya, Jonathan Latumahina.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved