AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan

Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan

Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hukuman 3 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Anak yang berkonflik dengan hukum AGH (15) dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17) dinilai sudah tepat.

Hal tersebut dikatakan oleh pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi

Menurut , vonis yang dijatuhkan terhadap AGH dinilai sudah tepat.

Dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023), pandangan tersebut disampaikan Esti dilansir Tribunnews.com.

"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya
AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya (Tribunjakarta.com)

"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.

Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di mana hukuman AGH dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.

"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.

Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.

Hakim memvonis AGH lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan pidana penjara empat tahun.

"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.

"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved