AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan
TRIBUNSUMSEL.COM - Hukuman 3 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Anak yang berkonflik dengan hukum AGH (15) dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17) dinilai sudah tepat.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi
Menurut , vonis yang dijatuhkan terhadap AGH dinilai sudah tepat.
Dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023), pandangan tersebut disampaikan Esti dilansir Tribunnews.com.
"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.
Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Di mana hukuman AGH dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.
"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.
Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.
Hakim memvonis AGH lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan pidana penjara empat tahun.
"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.
"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Tribunsumsel.com
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Mario Dandy Aniaya David
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntuta
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.