AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

|
Instagram/mellisa_anggraini1z - Tribun Jakarta
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan 

Artinya jika ancaman pidana 12 tahun, anak ini sudah diberikan diskon 50 persen sehingga maksimalnya adalah 6,5 tahun.

Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan secara sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak karena semestinya tidak lagi ada pengurangan sehingga kami melihat dan memandang jaksa penuntut umum layaknya memberikan atau melakukan upaya banding kepada pelaku anak ini," pungkas Mellisa Anggraini.

Baca juga: Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

Sementara itu Mellisa Anggraini selaku pihak David berharap jika para pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan seberat mungkin.

Sebab penganiayaan yang dialami David membuat putra Jonathan Latumahina tersebut mengalami cedera berat hingga kondisinya sulit kembali seperti semula.

"Kami ingin seluruh pelaku yang ada dan terlibat dalam penganiayaan keji dan biadab terhadap David Ozora diberikan hukuman yang maksimal bukan saja terkait efek jera terhadap pelaku tetapi untuk seluruh masyarakat, orangtua, anak anak, sehingga tidak lagi terjadi penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David.

Kami berharap jaksa akan melakukan upaya hukum yang selayaknya dan ini akan membawa kepada proses hukum yang berkeadilan, terima kasih, mohon doanya," tutupnya.

Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan
Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan (twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel)

Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sosok AGH diketahui divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Namun di balik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved