AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok AGH kini ditetapkan dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Apa Peran AGH Eks Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora ?
Diketahui jika vonis 3,5 tahun yang dijatuhi ke AGH oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.
AGH bereaksi menangis tersedu menyesali perbuatannya terlibat dalam penganiayaan David saat dalam sidang pledoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Kamis (6/4/2023) lalu.

Sementara itu dibalik vonis tersebut, peran AGH dalam kasus penganiayaan David menjadi alasan kuat kekasih Mario Dandy ini ikut ditahan.
Sosok AGH diketahui divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Namun dibalik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Baca juga: Penyebab AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sempat Menangis Saat Dituntut 4 Tahun

Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.