AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

|
Instagram/mellisa_anggraini1z - Tribun Jakarta
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David kini bereaksi usai AGH Divonis 3,5 tahun.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurut Mellisa dirinya sebagai kuasa hukum David mengapresiasi keputusan vonis 3,5 tahun terhadap AGH.

Akan tetapi menurut Mellisa, hakim tunggal memberikan vonis 3,5 tahun ke AGH terlalu ringan mengingat adanya pengurangan masa tahanan dilansir dari akun instagram @mellisa_anggraini1z, Senin (10/4/2023).

Dalam kesempatan itu Mellisa Anggraini bereaksi usai AGH Divonis 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan David.

Mellisa mengaku dirinya sangat mengapresiasi keputusan hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang memberikan vonis kepada AGH.

"Assalamualaikum wr wb, teman teman semuanya, hari ini sudah digelar sidang putusan vonis terkait dengan anak berkonflik hukum AG.

Hakim tunggal yaitu Sri Wahyuni Batubara memutuskan dan memberi vonis kepada anak AG ini pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Tadi kami melihat dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal unsur unsur pasal yang didakwa kepada pelaku anak ini seluruhnya sudah terpenuhi secara sempurna dimana pelaku anak dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta terkait penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora," ujar Mellisa.

Mellisa menganggap jika keputusan Sri Wahyuni Batubara sangat tepat melihat kondisi David yang parah usai dianiaya oleh Mario Dandy selaku kekasih AGH.

"Hakim menjelaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terkait dengan pertanggungjawaban pidana, perbuatan jahatnya sudah terbukti dan itu mengakibatkan kondisi anak korban sampai hari ini 50 hari masih dirawat di rumah sakit.

Kami mengapresiasi terkait dengan keseluruhan pertimbangan namun ada satu hal yang meringankan kepada anak pelaku ini yaitu terkait usia," sambungnya.

Akan tetapi Mellisa Anggraini menyori ringannya vonis AGH yang diringankan lantaran usianya yang masih 15 tahun.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Apa Peran AGH Eks Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora ?

Baca juga: Profil Sri Wahyuni Batubara Hakim yang Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Jadi Hakim Pengganti Saut Maruli

Pengacara David Bantah Tuduhan AGH Dilecehkan Kliennya, Tegas Akan Bawa Bukti ke Polda
Pengacara David Bantah Tuduhan AGH Dilecehkan Kliennya, Tegas Akan Bawa Bukti ke Polda (Twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel)

Sehingga Mellisa merasa jika potongan vonis penjara AGH yang sebelumnya 4 tahun menjadi 3,5 tidak seharusnya diberikan

"Kalau bicara soal usia, dalam pasal 81 UU Sistem Peradilan Anak, itu sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa

Artinya jika ancaman pidana 12 tahun, anak ini sudah diberikan diskon 50 persen sehingga maksimalnya adalah 6,5 tahun.

Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan secara sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak karena semestinya tidak lagi ada pengurangan sehingga kami melihat dan memandang jaksa penuntut umum layaknya memberikan atau melakukan upaya banding kepada pelaku anak ini," pungkas Mellisa Anggraini.

Baca juga: Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua

Sementara itu Mellisa Anggraini selaku pihak David berharap jika para pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan seberat mungkin.

Sebab penganiayaan yang dialami David membuat putra Jonathan Latumahina tersebut mengalami cedera berat hingga kondisinya sulit kembali seperti semula.

"Kami ingin seluruh pelaku yang ada dan terlibat dalam penganiayaan keji dan biadab terhadap David Ozora diberikan hukuman yang maksimal bukan saja terkait efek jera terhadap pelaku tetapi untuk seluruh masyarakat, orangtua, anak anak, sehingga tidak lagi terjadi penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David.

Kami berharap jaksa akan melakukan upaya hukum yang selayaknya dan ini akan membawa kepada proses hukum yang berkeadilan, terima kasih, mohon doanya," tutupnya.

Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan
Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan (twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel)

Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sosok AGH diketahui divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Namun di balik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Baca juga: Biaya Pengobatan David Sebesar Rp 1,2 Miliar Ternyata Tak Pernah Dibantu Keluarga Mario dan Shane

Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy
Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy (Tribun Sumsel)

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved