AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go

Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/@seeksixsuck
Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara.

Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.

Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.

AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy
Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy (Tribun Sumsel)

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Baca juga: Profil AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Usia 15 Tahun Eks Mario Dandy Satriyo

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berikut ini perjalanan kasus AGH remaja (15) yang divonis hari ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Berikut ini perjalanan kasus AGH remaja (15) yang divonis hari ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. (TRIBUNNEWS.COM)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved