AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan

|
Instagram/mellisa_anggraini1z - Tribun Jakarta
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David kini bereaksi usai AGH Divonis 3,5 tahun.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurut Mellisa dirinya sebagai kuasa hukum David mengapresiasi keputusan vonis 3,5 tahun terhadap AGH.

Akan tetapi menurut Mellisa, hakim tunggal memberikan vonis 3,5 tahun ke AGH terlalu ringan mengingat adanya pengurangan masa tahanan dilansir dari akun instagram @mellisa_anggraini1z, Senin (10/4/2023).

Dalam kesempatan itu Mellisa Anggraini bereaksi usai AGH Divonis 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan David.

Mellisa mengaku dirinya sangat mengapresiasi keputusan hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang memberikan vonis kepada AGH.

"Assalamualaikum wr wb, teman teman semuanya, hari ini sudah digelar sidang putusan vonis terkait dengan anak berkonflik hukum AG.

Hakim tunggal yaitu Sri Wahyuni Batubara memutuskan dan memberi vonis kepada anak AG ini pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Tadi kami melihat dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal unsur unsur pasal yang didakwa kepada pelaku anak ini seluruhnya sudah terpenuhi secara sempurna dimana pelaku anak dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta terkait penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora," ujar Mellisa.

Mellisa menganggap jika keputusan Sri Wahyuni Batubara sangat tepat melihat kondisi David yang parah usai dianiaya oleh Mario Dandy selaku kekasih AGH.

"Hakim menjelaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terkait dengan pertanggungjawaban pidana, perbuatan jahatnya sudah terbukti dan itu mengakibatkan kondisi anak korban sampai hari ini 50 hari masih dirawat di rumah sakit.

Kami mengapresiasi terkait dengan keseluruhan pertimbangan namun ada satu hal yang meringankan kepada anak pelaku ini yaitu terkait usia," sambungnya.

Akan tetapi Mellisa Anggraini menyori ringannya vonis AGH yang diringankan lantaran usianya yang masih 15 tahun.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Apa Peran AGH Eks Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora ?

Baca juga: Profil Sri Wahyuni Batubara Hakim yang Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Jadi Hakim Pengganti Saut Maruli

Pengacara David Bantah Tuduhan AGH Dilecehkan Kliennya, Tegas Akan Bawa Bukti ke Polda
Pengacara David Bantah Tuduhan AGH Dilecehkan Kliennya, Tegas Akan Bawa Bukti ke Polda (Twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel)

Sehingga Mellisa merasa jika potongan vonis penjara AGH yang sebelumnya 4 tahun menjadi 3,5 tidak seharusnya diberikan

"Kalau bicara soal usia, dalam pasal 81 UU Sistem Peradilan Anak, itu sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved