Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Tembak Pucuk Kuda, Warga Merasa Tak Berikan Dukungan Balon DPD RI -1
Bawaslu Sumsel mengungkap pelaksanaan Verfak dukungan Balon DPD RI Dapil Sumsel dalam rangka Pemilu 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran.
Petugas Ikuti Aturan
Ketua KPU Provinsi Sumasl Amrah Muslimin menyakini jika jajarannya di lapangan melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, selain itu jika semua panitia pantarlih umumnya mendokumentasikan semua kegiatan mereka.
Dimana dalam proses Verfak Balon DPD RI dari Dapil Sumsel terdapat 22 nama yang telah melewati tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan sebelumnya.
Dijelaskan Amrah Muslimin, 22 Balon DPD RI itu setelah dilakukan pengimputan data dukungan syarat administrasi, minimal 3.000 dukungan dan sebaran minimal di 9 Kabupaten Kota se Sumsel sudah melampui semua.
Dijelaskan Amrah, rekapitulasi Vermin dilakukan sebagai langkah menindaklanjuti dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 90 PKPU nomor 10 tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu DPD sebagaimana diubah dengan PKPU no 13 tahun 2022.
Dirinya juga tak ingin berandai- andai terkait temuan Bawaslu, dan menunggu hasil verfak yang masih jalan, dan pihaknya akan terbuka nantinya.
"Terkait hasil pemantauan Bawaslu, tanggal 27 Februari nanti KPU Kabupaten kota akan melaksanakan rekap hasil verfak, dan dihadiri Bawaslu, tentu hasil pengawasan bawaslu akan di sampaikan di rapat pleno tersebut, " paparnya.
Dilanjutkan Amrah, soal kebenaran dukungan masyarakat bagaimana cara dan teknisnya, itu urusan balon DPD.
"Proses DPD kan sama saja dengan pemilu pemilu sebelumnya. Bahkan 2019 (33 Calon) lebih banyak calon DPD yang mendaftar dibanding saat ini, " tandasnya.
Sesuai jadwal, setelah KPU Sumsel melakukan Verifikasi administrasi perbaikan kesatu, maka dilanjut Verfak kesatu, sesuai jadwal dilakukan pada 6 -26 Februari, dan Verfak kedua pada 26 Maret hingga 8 April sebelum dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Sumsel pada 13-17 April 2023.
Pendaftaran persyaratan calon anggota DPD RI sendiri, termasuk vermin, perbaikan dan vermin perbaikan akan dilakukan dalam kurun waktu 1 Mei hingga 28 Agustus 2023,
Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD, termasuk masukan masyarakat dimulai pada 29 Agustus hingga 1 November 2023, disusul kemudian penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD pada 2-25 November 2023.
Sangsikan Dukungan
Terpisah Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar Butarbutar, menyangsikan dukungan warga terhadap Balon DPD yang ada, dan hal ini juga diperparah dengan apa yang dilakukan petugas Verfak di lapangan yang sering "tembak pucuk kuda".
"Sesungguhnya sangat tidak mudah untuk memperoleh dukungan asli dan real dari warga masyarakat, berupa foto copy KTP juga surat dukungan sebanyak minimal 3.000 an, guna lolos administrasi sebagai Balon anggota DPD RI yang juga turut dikontestasikan dalam Pileg Februari 2024," tandasnya.
Lantas bagaimana pola pendekatan , pengumpulan da tekniknya, sehingga terkesan 'begitu mudah" para bakal calon tersebut memenuhinya. Timbulah pertanyaan apakah ada jaringan pemasok dukungan dari beragam sumber/ elemen.
Misal dari perangkat pemerintah yang bersentuhan dengan para warga, pihak swasta yang kegiatannya berhubungan dengan kebutuhan masyarakat, misal perusahaan Kredit auto leasing.
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Lipsus DPD RI Sumsel
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Aku Lokal Aku Bangga
Menatap 2023
Lokal Bercerita
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.