Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Tembak Pucuk Kuda, Warga Merasa Tak Berikan Dukungan Balon DPD RI -1

Bawaslu Sumsel mengungkap pelaksanaan Verfak dukungan Balon DPD RI Dapil Sumsel dalam rangka Pemilu 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Bawaslu Sumsel mengungkap pelaksanaan Verfak dukungan Balon DPD RI Dapil Sumsel dalam rangka Pemilu 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumsel, dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, berpotensi dapat terjadinya pelanggaran.

Dimana Verfak dukungan balon DPD dimulai pada 6 Februari dan akan berakhir pada 26 Februari ini.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi mengatakan, pelanggaran dimaksud dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun etik.

Menindaklanjuti pelaksanaan Verfak tersebut, Bawaslu Sumsel memastikan kesiapan jajaran melakukan pengawasan, dengan metode kerja pengawasan jajarannya akan bekerja maksimal.

"Jajaran Pengawas dari Provinsi, Kabupaten, Panwascam hingga PKD dibekali dengan pemahaman regulasi, dan pastikan pelaksanaan verfak sesuai mekanisme, prosedur dan tata caranya yang dilakukan petugas baik PPK, PPS maupun Pantarlih ,” kata Naafi.

Diungkapkannya, bahwa masih banyak proses Verfak yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak sedikit dijumpai dukungan kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Termasuk lanjutnya, juga sebaliknya pendukung yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke Balon anggota DPD diarahkan petugas dilapangan.

“Dalam pengawasan Verfak dukungan oleh jajaran kami, masih banyak ditemukan yang tidak sesuai prosedur," paparnya.

Dijelaskan Naafi, verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon DPD dilakukan PPS atau PPK, menggunakan alat pensil di beberapa daerah yang berpotensi menimbulkan dugaan perubahan hasil verfak, bila tidak diawasi hingga berakhir waktu verfak.

"Ada yang verifikasi dukunganya ditulis pensil, tapi usai verifikasi pendukung disuruh tanda tangan pakai pena, sedangkan TMS atau MS ditulis pakai pensil, sehingga ini siapa yang jamin hasilnya tetap seperti yang ditulis" tegas Naafi seraya menambahkan hal itu merupakan temuan pihaknya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin.

Naafi mengingatkan petugas pengawas di bawah untuk mengisi form keberatan A2 DP21 yang sudah disiapkan untuk diisi, sehingga bisa diberikan rekomendasi petugas verfak memperbaikinya.

"Dalam pengawasan kita menemukan hal- hal kurang berkenan atau tidak sesuai standar prosedur yang dilaksanakan petugas di lapangan. Misalnya saat menyerahkan dukungan salah satu calon untuk verfak, ada kerawanan verfak dugaan mengarahkan dukungan tertentu oleh oknum, kemudian alat kerja saat pelaksanaan tugas masih gunakan pensil, dan petugas ada yang tidak sesuai surat tugas tidak sesuai surat keputusan," tuturnya.

Atas temuan tersebut pihaknya masih menunggu hasil rekap keseluruhan dari Bawaslu Kabupaten/ kota se Sumsel yang diisi dalam form A1DP21, jika ada temuan pastinya Bawaslu Sumsel akan memberikan rekomendaai memperbaiki proses- proses yang tidak sesuai bagi tugas mereka.

"Ketika warga yang memberikan dukungan itu menyangkal bawa ia tidak memberikan dukungan balon, tapi kenyataannya tercantum di situ pasti ada klarifikasi yang bersangkutan. Tugas pengawasan untuk mencantumkan di form tersebut dengan menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), " ujarnya.

Ia pun tetap mengingatkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK,PPS dan jajarannya, untuk tetap menegakkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri jujur, adil ,tertib dan berkepastian hukum, dalam melaksanakan verfak maupun coklit.
Dimana jika warga tidak memberikan dukungan jangan dipengaruhi lagi untuk hal lain.

"Bawaslu Sumsel dan jajarannya, tidak ragu untuk membawa ke ranah dugaan pelanggaran pidana, apabila coklit maupun verfak tidak dilakukan oleh petugas baik PPK, PPS maupun Petugas dilapangan. Begitupula, bila data dukungan dipalsukan, " ancamnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved