Pilkada 2024

KPU Sumsel Tunggu Pengumuman Resmi MK Soal Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada 2024

Pihaknya tidak khawatir ada atau tidak gugatan di MK itu sendiri, sebab hasil rekapitulasi perolehan suara sudah dilakukan selama ini.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Proses Pencoblosan Pilkada 2024 Pada 27 November 2024 - KPU Sumsel Tunggu Pengumuman Resmi MK Soal Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, ada atau tidak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tetap menunggu secara resmi dari MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih. 

Dimana pengaduan Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 Kabupaten/ kota plus tingkat provinsi di Sumsel, berakhir pada 11 Desember 2024 lalu, dan saat ini masih menunggu registrasi dari MK. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada gugatan PHP di MK, maka KPU setempat akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilihnya. 

"Yang dak ada sengketanya di Mahkamah Konstitusi kami tetap menunggu pengumuman dari MK, jika MK mengumumkan sekian daerah yang sengketa baik Pemilihan Bupati atau Walikota. Diluar itu, bisa dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, " kata Andika, Kamis (2/1/2024). 

Baca juga: KPU Sumsel Bersiap Hadapi 9 Gugatan Pilkada Sumsel 2024 di MK, Pelajari dan Kumpulkan Bukti

Baca juga: Bawaslu Sumsel Monitoring Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 di KPU Sumsel

Dimana berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima MK, namun hanya ada 9 daerah Kabupaten kota di wilayah Sumsel yang ada gugatan. 

"Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi, ke KPU RI nanti ke KPU Provinsi, dan pastinya kami masih menunggu, ' ujarnya. 

Ditambahkan Andika, pihaknya tidak khawatir ada atau tidak gugatan di MK itu sendiri, sebab hasil rekapitulasi perolehan suara sudah dilakukan selama ini dan sudah diketahui publik luas. 

"Sebenarnya tidak perlu khawatirlah, karena tidak ada perubahan angka- angka yang ada, kita tunggu saja mungkin segera awal pekan tahun baru ini sudah selesai semua. Sedangkan soal pelantikan tanyakan ke Pemda, " tukasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved