Berita Nasional

Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru

Semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru 

Namun, jika dalam 10 tahun menjalani masa hukuman tersebut Ferdy Sambo mengaku menyesal, maka hukuman mati itu bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Itu berdasarkan UU yang baru, yang baru akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan proses yang masih berjalan, Sambo bisa mendapatkan hal tersebut. Ini belum ending buat Sambo, ceritanya masih panjang, namun ada kepuasan publik akan vonis mati ini," tegasnya.

Susno Duaji menerangkan, jika banding dan perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak bakal mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Kenapa begitu? menurut Susno Duadji, hukaman mati merupakan hukuman yang lebih berat, dan tidak ada lagi hukuman yang lebih berat.

"Nantinya, hukuman Ferdy Sambo bisa seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, hingga bisa bebas. Bisa bebas, jika saat banding, hakim mengatakan Sambo tidak melakukan kesalahan," ungkapnya.

Lalu, bagaimana agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati sesuai dengan vonis yang dijatuhkan?

Susno Duadji menerangkan, yang paling penting ialah suara publik dan melalui media sebagai corongnya.

"Jadi perlu dikawal, media ini pilar demokrasi, tidak bisa main-main," tegasnya.

Susno Duadjipun menerangkan, komposisi hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah sangat bagus, namun itu tidak serta merta hukuman langsung bisa berjalan, setidaknya tertunda minimal 15an tahun.

"Disini peran publik yang harus mengawasi dan mengawal," katanya.

Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer Dalam Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Didukung Mahfud MD, Bagaimana Vonis Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J ?

Ferdy Sambo kini telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun.

Meski begitu, nyatanya motif pembunuhan ini tak terungkap hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duajdi mengatakan jika motif pembunuhan dalam sebuah kasus itu tidaklah penting.

Menurut Susno Duadji, dalam tidak pidana pembuhuhan, para pakar tidak pernah merumuskan motif pembunuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved