Berita Nasional

Didukung Mahfud MD, Bagaimana Vonis Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J ?

Mahfud MD berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.

Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) terang-terangan menyatakan harapannya agar Richard Eliezer alias Bharada E dihukum kurang dari 12 tahun tuntutan JPU.

Diketahui, Bharada E hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga menyinggung soal peran justice collaborator yang selama ini dilakukan oleh Bharada E di persidangan.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," jelas Mahfud, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Mahfud menyatakan Richard berani membuka skenario tembak menembak yang dibuat oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Ia berharap Richard dapat keadilan, meski pantas dihukum.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer, yang mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," jelas Mahfud.

"Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku, tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terang Mahfud.

Baca juga: Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya

Dukungan yang dialamatkan pada Richard Eliezer juga datang dari keluarga Yosua atau Brigadir J. Mereka berharap pada majelis hakim untuk memberikan keringanan vonis pada Bharada E.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (14/2).

Kamaruddin juga berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang Richard sebagai anggota Brimob yang harus mematuhi pimpinan.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.

Tanggapan Pengamat

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

Baca juga: Nasib Bharada E, Usai 4 Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Atas Pembunuhan Brigadir J

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved