Berita Nasional

Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru

Semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kabareskim Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengatakan Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk bebas dari hukuman mati bahkan bebas dari hukuman penjara meski telah divonis hukuman mati.

Hal tersebut berdasarkan KUHP baru yang telah diundangkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Menurut Susno Duaji, vonis hukuman mati memang merupakan vonis tertinggi dari sebuah hukuman.

Hal ini dikatannya wajar diterima oleh Ferdy Sambo karena semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.

Dengan kenyataan tersebut, jadi hukuman yang harus diterapkan ialah hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Ini memenuhi keadilan masyarakat, yuridis, dan filosofis, jadi tepat sekali jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.

Sekarang menjadi pertanyaan, apakah iya hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan?

Susno Duadji menjelaskan, berdasarkan UU yang baru.

Sudah diundangkanoleh DPR RI bersama pemerintah tentang KUHP Baru, yakni di Pasal 100 KUHP Baru.

Yakni, seseorang yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hukuman tersebut baru bisa dilaksanakan sejak keputusan dihitung 10 tahun setelah keputusan tetap.

Lalu kapan keputusan tetap itu bisa terlaksana?

Susno Duadji menyebutkan, jika vonis mati yang ditetapkan oleh hakim ini ialah langkah pertama.

Selanjutnya, terdakwa masih bisa melakukan banding, kasasi, PK, hingga garasi presiden.

"Karena ini hukuman mati, tentu bisa banding, dan banding ini prosesnya bisa lama. Jadi kalau hukumannya masih ada, Sambo bisa mengajukan keberatan terus. Proses ini masih bisa terus berlanjut bahkan hingga 5 tahun kedepan," katanya.

"Jika dihitung dari sekarang, dan proses keberatan 5 tahun, baru 10 tahun selanjutnya lagi Sambo baru bisa dieksekusim" jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved