Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

Kolase
Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun 

Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu, Senin.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023). (Kolase Tribunsumsel.com)

Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.

"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.

Hakim Wahyu melanjutkan, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.

Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakkan di samping kursi depan.

"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," imbuhnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved