Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah

Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah

Tribunnews/JEPRIMA
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik isu RKUHP baru yang beredar di media sosial membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD bereaksi.

Apalagi RKUHP yang baru tersebut dikaitkan dengan kemungkinan hukuman Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Apalagi narasi yang beredar adalah mampu memperlambat proses hukuman mati sampai danmerubahnya setelah 10 tahun.

Menurutnya, isu RKUHP baru mampu memperlambat proses hukuman mati adalah tidak benar.

Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan, Ungkap Kinerja Kejaksaan Agung
Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan, Ungkap Kinerja Kejaksaan Agung (Kolase Tribunsumsel.com)

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd, pada Kamis (16/2/2023) dilansir  WartaKotalive.com .

"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo," tulis Mahfud MD.

Selain itu, lanjutnya, RKUHP dijelaskannya baru akan berlaku tiga tahun setelah KUHP disahkan.

"Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok," jelasnya.

Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.

Sebagian besar masyarakat mendukung pernyataannya dan menolak soal isu adanya upaya memperlambat proses hukuman mati Ferdy Sambo.

Susno Duadji Jelaskan Celah Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Vonis Hukuman Mati Berdasarkan KUHP Baru

Mantan Kabareskim Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengatakan Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk bebas dari hukuman mati bahkan bebas dari hukuman penjara meski telah divonis hukuman mati.

Hal tersebut berdasarkan KUHP baru yang telah diundangkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Menurut Susno Duaji, vonis hukuman mati memang merupakan vonis tertinggi dari sebuah hukuman.

Hal ini dikatannya wajar diterima oleh Ferdy Sambo karena semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.

Dengan kenyataan tersebut, jadi hukuman yang harus diterapkan ialah hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved