Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

Kolase
Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun 

Apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang?

Lalu yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?

Vonis dari hakim PN Jakarta Selatan ini mengungkap apa sebenarnya terjadi di rumah itu.

Hal ini didasarkan pada fakta-fakta di persidangan selama kasus ini bergulir.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Seperti yang didalilkan pengacara Putri dan Sambo, kasus perkosaan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.

Hakim menyebut, relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang menjadikan hakim meyakini tidak ada pelecehan atau perkosaan atau tindakan kekerasan seksual terhadap Putri di rumah di Magelang. 

"Adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud di atas, sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tegas hakim Wahyu Iman Santosa.

Jejak Karier Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, 2 Isu Negatif Sempat Muncul
Jejak Karier Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, 2 Isu Negatif Sempat Muncul (Kolase)

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres akibat pelecehan seksual atau kekerasan seksual," lanjut hakim Wahyu.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi. 

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved