Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun
Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun
Apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang?
Lalu yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?
Vonis dari hakim PN Jakarta Selatan ini mengungkap apa sebenarnya terjadi di rumah itu.
Hal ini didasarkan pada fakta-fakta di persidangan selama kasus ini bergulir.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Seperti yang didalilkan pengacara Putri dan Sambo, kasus perkosaan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hakim menyebut, relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang menjadikan hakim meyakini tidak ada pelecehan atau perkosaan atau tindakan kekerasan seksual terhadap Putri di rumah di Magelang.
"Adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud di atas, sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tegas hakim Wahyu Iman Santosa.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres akibat pelecehan seksual atau kekerasan seksual," lanjut hakim Wahyu.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Tribunsumsel.com
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Kuat Maruf Divonis 15 Penjara
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.