Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

Kolase
Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah vonis lengkap dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua.

Babak baru kasus pembnuhan Brigadir J yang terjadi 7 bulan lalu tepatnya 8 Juli 2022 kini bergulir.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya itu karena dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan. 

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya
IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya (Youtube KompasTV)

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Sama seperti Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis terhadap pasangan suami istri itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) kemarin.

Diantara kesalahan fatal tersebut adalah tindakan Putri Candrawathi yang disebut telah memicu kemarahan Ferdy Sambo hingga membuatnya tega menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis terhadap Putri Candrawthi dalam sidang yang digelar, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Mengungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Dirinya Divonis 20 Tahun Penjara.
Majelis Hakim Mengungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Dirinya Divonis 20 Tahun Penjara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikatakan hakim, Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Adapun ajakan Putri Candrawathi kepada Kuat Maruf itu bertujuan agar meyakinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved